Menteri Yusril Ihza Sebut Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan Sebelum Natal

7 December 2024 - 12:41 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakat (Kumham Imipas), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., menyebutkan bahwa pemerintah akan memulangkan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso sebelum Hari Raya Natal 2024.

“Insya Allah akan dilakukan sebelum hari raya Natal 2024 mendatang. Kita tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana, tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (6/12/24).

Saat konferensi pers pemindahan Mary Jane, ia mengatakan, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina telah sepakat untuk memindahkan Mary Jane. Pasalnya, pembahasan pemindahan penahanan (transfer of prisioner) dari kedua negara sudah dibahas selama 10 tahun ini.

“Ini merupakan satu kerja sama yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina. Khususnya dalam menyelesaikan sesuatu masalah yang sudah didiskusikan selama hampir 10 tahun lamanya sejak tahun 2014," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah Filipina telah menyepakati seluruh syarat yang di ajukan oleh Pemerintah Indonesia dalam draf pengaturan pemindahan Mary Jane. Pemerintah Filipina sepakat untuk menghormati putusan pengadilan Indonesia atas Mary Jane, yakni pidana mati.

“Tidak ada satu pun yang mereka tolak oleh karena kami pun merumuskan draf itu berdasarkan kebiasaan-kebiasaan internasional dan juga mempertimbangkan aspek-aspek hukum. Pemerintah Filipina juga telah menghormati keputusan pengadilan Indonesia,” jelasnya.

Selanjutnya, ia mengungkapkan terkait status hukuman Mary Jane setelah dipindahkan, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. Indonesia akan menghormati keputusan Filipina, termasuk jika nantinya Mary Jane diberi pengampunan.

“Kalau pun itu dilakukan oleh Presiden Marcos maka Pemerintah Indonesia akan menghormati keputusan itu. Karena otoritas untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana sudah kita serahkan kepada Pemerintah Filipina,” tutupnya.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment