Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan akan memberikan sanksi berat kepada siapa yang memakai calo untuk mendapatkan SKP.
Maka dari itu Kemenkes segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait Satuan Kredit Profesi (SKP). Salah satunya ada sanksi berat bila tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) memakai calo untuk mendapatkan SKP.
"Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktek) selama 12 bulan, Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup," ungkap Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. pada Sabtu (1/6/24)..
Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan bukan hanya calo saja yang kena pencabutan STR dan SIP, Budi menjelaskan named dan nakes yang memakai jasa calo SKP juga bakal dicabut STR dan SIP-nya.
"Sementara itu, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup," jelasnya .
Sebagai informasi, Kemenkes mendapati temuan adanya dugaan tiga tenaga kesehatan menjadi calo untuk tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP).
(pt/pr/nm)