Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapuskan, Polri Pastikan Tunduk Pada Aturan

22 March 2024 - 15:56 WIB
Dok. Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri menyatakan selalu taat dan tunduk kepada aturan hukum yang berlaku mengenai Undang-Undang ITE. Diketahui, perubahan dalam undang-undang tersebut adalah penghapusan pasal pencemaran nama baik.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pihaknya masih akan mengkaji aturan tersebut. Tentunya. Ke depan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Polri Pastikan Korban TPPO Mahasiswa Magang Jerman Sudah di Indonesia

“Ke depannya kalau betul seperti itu, Polri akan beradaptasi, mengkaji, dan Polri akan patuh pada aturan,” ungkap Karopenmas, Jumat (22/3/24).

Di sisi lain, Karopenmas memastikan bahwa penanganan kasus di Polri terkait pencemaran nama baik tidak berlaku surut. Tak dipungkiri, sejumlah kasus pencemaran nama baik masih ditangani Polri.

“Tentu apa yang sudah kami lakukan langkah-langkahnya tidak berlaku surut ya,” ujarnya.

(ay/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment