Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Keputusan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri mendapat apresiasi. Seperti diketahui, Kapolri sendiri yang menyampaikan hal ini ke masyarakat, dalam rangka mendukung pengusutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat.
"Kami apresiasi dan mendukung keputusan Kapolri yang menonaktifkan sementara Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo demi kejelasan kasus di Asrama Duren Tiga yang menewaskan Brigadir J. Hal ini sekaligus juga membuktikan Kapolri memperhatikan tuntutan publik agar Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan," jelas Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Selain mendukung, Bintang meminta publik tidak beropini liar atau tak berdasar dalam menyikapi kasus polisi tembak polisi di rumah Ferdy Sambo ini.
"Dengan hormat saya menghimbau publik untuk menyudahi membuat pernyataan atau opini yang berlebihan dalam merespons kasus ini. Karena banyak opini publik yang dibuat menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat." imbuh Bintang.
"Kapolri sudah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolri untuk mengungkap kasus ini. Kita berikan kepercayaan penuh kepada Kapolri dan tim yang saat ini sedang bekerja." imbuh dia.
Bintang melanjutkan, dengan memberikan kepercayaan penuh kepada Kapolri dan tim khusus yang dibentuknya kita sudah membantu tugas Polri mengungkap kasus ini.