Pemahaman Digital Perlu Ditingkatkan Demi Hindari Judol & Pinjol

20 February 2025 - 13:30 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakil Ketua MPR RI, DR. H. Edhie Baskoro Yudhoyono, B.COM., M.SC., mengajak seluruh pihak bekerja sama meningkatkan pemahaman masyarakat. Tentang penggunaan teknologi digital yang baik demi terhindar dari jeratan judi dalam jaringan dan pinjaman online ilegal.

"Kita harus bijak. Dalam menggunakan layanan digital agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dengan bunga tinggi atau judi online," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Rabu (19/2/25).

Dalam kesempatannya ia menjelaskan jumlah pengguna aplikasi judi daring (online) pada tahun 2025 mencapai 8,8 juta orang. Ini dengan sekitar 80.000 pengguna di antaranya masih anak-anak berusia 10 tahun.

"Kelompok pemain judi online didominasi oleh orang berusia 30 hingga 50 tahun sebesar 40 persen atau sekitar 1,64 juta orang dan berusia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen atau sekitar 1,35 juta orang. Total perputaran uang dari judi online di Indonesia ini telah mencapai lebih kurang Rp500 triliun pada tahun 2024," ujarnya.

Kondisi ini dapat memperburuk situasi masyarakat. Terutama kalangan menengah ke bawah karena semakin terdesak dengan beban utang pada judi online maupun pinjaman online.

Selanjutnya ia mengatakan kondisi tersebut juga dapat mendorong masyarakat melakukan tindak kriminal sehingga membuat lingkungan tempat tinggal menjadi tidak aman.

"Senang sesaat, tercandu, kemudian terlilit utang, lalu stres berkepanjangan, terkena gangguan mental, dan akhirnya terlibat dalam pembunuhan (tindak pidana), Nauzubillah min dzalik, ini adalah lingkaran yang sangat sesat," jelasnya.

Menurut dia, pemerintah di satu sisi telah melakukan beragam upaya untuk memberantas judi dan pinjaman online. Seperti pemblokiran 5.000 rekening dari 3,5 juta orang terduga terlibat pinjaman dan judi online oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah berhasil menutup sekitar 3.517 layanan pinjaman online ilegal yang telah menciptakan total kerugian sekitar Rp700 miliar. Selain itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga telah menerima 381 pengaduan dengan total kerugian sebesar Rp202,6 miliar pada tahun 2024.

Namun, semua itu dirasa belum cukup. Ibas berharap pemerintah juga dapat memperkuat edukasi masyarakat terhadap bahaya pinjaman maupun judi online.

"Diperlukan juga pendidikan terkait kesadaran pentingnya menghindari praktik-praktik menyesatkan agar seluruh masyarakat dapat lebih paham. Akan risiko dan solusi alternatif daripada mengikuti judi online dan pinjaman online ilegal," jelasnya.

Diakhir kesempatan ia juga meminta pemerintah menggunakan metode yang efisien dan tegas dalam memberantas aktivitas judi daring serta pinjaman online ilegal di Indonesia.

"Kita juga harus menindak tegas dan menertibkan aturan tanpa pandang bulu untuk memutus rantai kejahatan digital yang telah merajalela," tutupnya.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment