Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, oleh Polda Metro Jaya, menyusul terjadinya kerumunan di berbagai acara yang berkaitan dengan pimpinan FPI, Rizieq Shihab, merupakan langkah hukum yang perlu dilakukan.
Sebagai penanggungjawab ibukota, Gubernur Anies tentu mengetahui berbagai acara sosial kemasyarakatan yang ada di Jakarta. Apalagj dalam beberapa acara Imam Besar FPI tersebut, Anies dan wakilnya Ahmad Riza Patria, ikut terlihat hadir.
Selain ingin didengar keterangannya, kenapa protokol kesehatan tidak dijalankan, tampilnya Anies yang tidak menjaga jarak, saat bertemu Rizieq, juga patut untuk ditanyakan, karena bisa menjadi preseden buruk, tentang tidak ditaatinya protokol kesehatan secara benar dan baik, justru oleh orang yang membuat dan yang harusnya mengontrolnya.
Sampai di sana, rasanya tidak ada pihak yang perlu kebakaran jenggot, mempermasalahkan pemanggilan Anies sebagai saksi hari ini. Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta juga bisa memberikan perspektif yang lebih luas, kenapa masih ada ada warganya, bahkan seorang pemimpin agama, yang masih tidak taat protokol kesehatan.
Kita berharap ke depannya, tidak ada lagi pelanggar protokol.kesehatan, dengan meniadakan dan menghindari kerumunan, untuk acara apapun, termasuk berbagai acara keagamaan.
Harus ada persamaan di depan hukum, Polri sudah melakukan tindakan internal ke dalam. Tetapi, mereka yang menjadikan kerumunan tanpa mengindahkan protokol kesehatan juga harus mendapat tindakan.
Kasus di Tegal, dimana kerumunan yang mengakibatkan pelanggaran UU Karantina dan penyakit menular juga mendapat tindakan, walaupu dia Wakil Ketua DPRD setempat. Tujuannya agar tidak semakin menjadi-jadi, mengajak orang berkerumun di tengah pandemi.