Tribratanews.polri.go.id - Pemerintah Indonesia mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untuk menyelamatkan pekerja migran Indonesia yang diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Desakan tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha saat menanggapi laporan serikat Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengenai dugaan 20 WNI menjadi korban TPPO dan tengah disekap di Myanmar.
"Kemlu, KBRI Yangon, dan KBRI Bangkok telah menindaklanjuti permintaan perlindungan terhadap para WNI yang menjadi korban perusahaan online scam di Myanmar," ujar Judha mengutip dari Antara, Kamis (4/5/2023).
Baca Juga: Pemerintah Ungkap Alasan Gelar KTT ASEAN di Labuan Bajo
Berbagai langkah perlindungan lain juga telah dilakukan pemerintah Indonesia antara lain mengirim nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar, berkoordinasi dengan otoritas setempat, serta bekerja sama dengan lembaga internasional seperti Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dan Regional Support Office Bali Process di Bangkok.
Judha menjelaskan bahwa tantangan perlindungan WNI dalam kasus ini cukup tinggi, karena mayoritas WNI berada di Myawaddy, yang merupakan lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan kelompok pemberontak.
Pemerintah pun akan terus mengupayakan berbagai langkah perlindungan WNI, termasuk meminta otoritas Myanmar memetakan jejaring di Myawaddy melalui kerja sama dengan berbagai lembaga pemerhati online scam.
"Pendekatan formal dan informal terus dilakukan," tutur Yudha. Pun dari sisi penegakan hukum, Kemlu juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku.
(ndt/hn/um)