Pemerintah Sediakan Vaksin Polio untuk Jamaah dan Petugas Haji 2025

18 April 2025 - 11:51 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Pemerintah menyediakan vaksin polio bagi seluruh jamaah calon haji reguler dan petugas haji, sebagai tindak lanjut kebijakan Arab Saudi yang mewajibkan vaksinasi polio per Maret 2025 bagi para pelaku perjalanan dari Indonesia.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Liliek Marhaendro Susilo mengatakan bahwa selain vaksin meningitis yang telah menjadi syarat wajib selama ini, mulai tahun ini juga diwajibkan vaksinasi polio.

"Aturan itu ditujukan bagi negara yang pernah mengalami kasus polio selama satu tahun terakhir,” ujar Kepala Pusat Liliek, Kamis (17/4/2025).

Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan Prima Yosephine mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut kebijakan Arab Saudi, pemerintah telah menyiapkan vaksin bagi seluruh jamaah calon haji reguler dan petugas haji. Adapun untuk jamaah umrah dan jamaah haji khusus, kata dia, vaksinasi dilakukan secara mandiri.

"Jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sejumlah 1 dosis, dan diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi," ujar Direktur Prima.

Ia menyebutkan, vaksin IPV ini dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lain seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, maupun COVID-19.

Poliomyelitis (polio) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio dan menyerang sistem saraf. Dalam beberapa kasus, kata Prima, infeksi dapat menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian dalam waktu singkat.

"Polio dapat menyerang siapa saja tanpa memandang usia. Hingga saat ini belum ditemukan obat untuk penyakit ini, dan vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk mencegah penularannya," pungkas Direktur Prima.


(ndt/hn/nm)Source Foto: Antara

Share this post

Sign in to leave a comment