Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur Nasional seiring dengan hari pencoblosan Pilkada serentak yang jatuh pada Rabu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
"Kami ingin menyampaikan satu pengumuman resmi terkait Keputusan Presiden yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur Nasional," ujar Mendagri, Jumat (22/11/24).
Akan ada 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024 nanti. Jumlah tersebut terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pemilu serentak tanpa terkendala oleh aktivitas pekerjaan.
"Keputusan ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran jalannya Pemilu di seluruh wilayah Indonesia," ujar Mendagri.
(ndt/hn/nm)