Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan ini.
"Jadi minggu ini langsung kami ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin, seperti dikutip dari Antara, Rabu (17/4/24).
Kadis Budi menyebutkan, koordinasi bersama Kemendagri RI terkait penonaktifan 92 NIK warga Jakarta ini dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.
Baca Juga: Ops Ketupat Candi 2024 Berakhir, Polresta Cilacap Gelar Apel Konsolidasi
Sebanyak 92.493 NIK KTP yang dinonaktifkan ini terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.
Selain itu, NIK yang sebelumnya dinonaktifkan, dapat aktif kembali dengan masyarakat datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat. Masyarakat tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.
"Ya, jadi langsung akan dilakukan penonaktifan sementara. Namun nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," jelas Kadis Budi. Kendati demikian, proses penonaktifannya tetap dilakukan oleh Kemendagri.
(ndt/pr/nm)