Penegakan Kode Etik, Polda NTT Lakukan Tegakkan Disiplin Internal Fokus pada Pencegahan Judi Online

6 November 2024 - 14:22 WIB
Polda NTT

Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT melaksanakan pemeriksaan internal kepada anggotanya, khususnya terkait pelanggaran judi online, Sebagai garda terdepan dalam penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) pemeriksaan internal kepada anggotanya, khususnya terkait pelanggaran judi online

Dipimpin langsung oleh Kasubbidprovos AKBP Matheus Anus, S.H., M.H., dan Kaur Gakum AKP Hasri Jaha, S.H., pada Selasa (5/11/24).

Kombes Pol. Robert Antoni Sormin, S.I.K., menyatakan bahwa pemeriksaan internal ini adalah langkah awal yang penting dalam menjaga integritas di kalangan aparat kepolisian.

"Sebelum kami melakukan penegakan disiplin terhadap seluruh personel Polda NTT, kita harus tertibkan dahulu internal Bidpropam," ungkap Kombes Pol. Robert Antoni Sormin. Rabu (6/11/24).

Kombes Pol. Robert Antoni Sormin juga menyampaikan disiplin di lingkungan internal Propam menjadi dasar yang harus diperkuat sebelum mengawasi dan menegakkan aturan di satuan-satuan lainnya.

"Bidpropam harus bisa menjadi teladan sebagai ujung tombak penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian, khususnya jajaran Polda NTT," tambah Kombes Pol. Robert Antoni Sormin.

Kasubbidprovos mengungkapkan bahwa seluruh anggota Bidpropam Polda NTT menunjukkan hasil positif, tanpa adanya indikasi pelanggaran seperti judi online.

"Hasil pemeriksaan semua sesuai harapan, tidak ada yang melakukan judi online," jelas Kasubbidprovos.

Pemeriksaan ini direncanakan akan berlanjut dan diperluas ke satuan kerja (satker) lain di Polda NTT, termasuk berbagai satuan wilayah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah anggota Polri dari perbuatan yang melanggar aturan disiplin atau kode etik.

“Kegiatan ini penting untuk menjaga integritas dan kedisiplinan di lingkungan Polri, sehingga seluruh anggota dapat bekerja dengan profesional dan tetap menaati aturan yang berlaku,” tutup Kasubbidprovos

(pt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment