Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Perluasan Sistem Ganjil Genap Atasi Kemacetan di Jakarta, Ditlantas Polda Metro Perluas Penindakan Sistem Ganjil Genap dari 13 menjadi 26 Titik.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas sistem penegakan hukum ganjil genap (Gage) dari 13 titik di wilayah DKI Jakarta menjadi 26 lokasi pada Senin (30/5/22) mendatang.
Perluasan sistem ini untuk mengurai kemacetan yang terjadi di Jakarta terutama saat jam berangkat dan pulang kerja.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan, perluasan sistem ganjil genap ini sudah dibahas dalam rapat bersama stakeholder pada Rabu (25/5/22) kemarin.
Bahkan perluasan sistem ganjil genap ini sudah diatur dalan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem Gage.
"Jadi merubah keputusan Perhubungan Nomor 57 tahun 2022," tegas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Titik ganjil genap yang diperluas seperti di Jalan Lintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk dan Medan Merdeka Barat serta beberapa titik lainnya.
Menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya penambahan 13 titik ini di lokasi yang belum pernah diterapkan sistem Gage dan 12 diantaranya akan terpantau CCTV ETLE.
"Jadi dari 26 titik ini, 14 diantaranya berada di kawasan tidak ada kamera ETLE, oleh sebab itu, maka terkait dengan hal diatas maka ada beberapa keputusan kebijakan yang kami sampaikan kepada masyarakat," jelas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sebelum menerapkan sistem ini, pihaknya akan lebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pengendara sampai (5/6/22) mendatang.
Setelah itu, tanggal 6-12 Juni akan ada uji coba, artinya aparat kepolisian tidak langsung menindak dengan penilangan.
"Tapi kita laksanakan dengan peneguran, artinya anggota sudah berjaga kemudian kalau ada yang melanggar kita Berhentikan kemudian kita lakukan peneguran," tegas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Alumni Akpol 1994 ini melanjutkan, pada tanggal 13 Juni nanti pihaknya baru akan melakukan penindakan kepada pengendara yang melanggar sistem Gage.
Namun demikian, 12 titik yang terdapat CCTV ETLE maka akan ditilang secara elektronik dan surat pemberitahuan penilangan akan dikirim ke rumah pemilik kendaraan.
Sementara 14 titik lainnya akan ditindak secara langsung oleh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya yang bertugas di lapangan.
"Untuk 12 titik yang ada CCTV ETLE nya itu di Jalan, Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, S Parman, Gatot Subroto, Rasuna Said, Panjaitan dan seterusnya sebagaimana yang terpampang di layar," jelas mantan Kapolres Banjar.
Sumber : wartakota.tribunnews.com