Tribratanews.polri.go.id – Serang. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi mensosialisasikan mengenai Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19
“Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa – Bali pada 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengendalian Covid-19.
Kombes Pol. Edy Sumardi menjelaskan bahwa di Provinsi Banten baik Kota maupun Kabupaten harus mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Kabid Humas Polda Banten menjelaskan bahwa mekanisme, koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko Tingkat Desa dan Kelurahan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Posko tingakt Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi yaitu a. Pencegahan, b. Penanganan, C. Pembinaan dan d. Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Ketentuan PPKM membatasi tempat kerja / perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office sebesar 50 Persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring / online.
Terakhir, Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan bahwa TNI bersama Polri siap bekerja keras membantu Pemerintah untuk pencegahan Covid-19 ini serta kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment.
(ym/bq/hy)