Tribratanews.polri.go.id - Kabupaten Bandung. Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba di sebuah rumah daerah komplek elite Podomoro Park Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Wakabareskrim Polri, Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan joint operation dengan Polda Jawa Barat dan Ditjen Bea Cukai. Clandestine drug laboratorium ini memproduksi narkotika jenis cair berupa liquid vape dan juga happy water.
“Sebanyak tiga orang tersangka telah diamankan, yakni SR yang berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku, dan juga IV berperan di bagian pengemasan,” ungkapnya, Kamis (12/12/24).
Irjen. Pol. Asep Edi menjelaskan, pengungkapan clandestine lab yang berada di Buah Batu ini adalah hasil pengembangan dari tersangka yang telah diamankan di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor. Saat pengembangan, penyidik menemukan clandestine lab happy water dan liquid narkotika di dua lokasi lainnya.
Di TKP pertama, ujar Irjen. Pol. Asep Edi, disita sejumlah barang bukti dari mobil tersangka inisial SR. Dirinci, kemasan serbuk happy water 100 sachet, 51 buah jerigen berisi liquid sebanyak 259 liter dengan berbagai varian rasa, dan juga bahan baku untuk membuat narkotika sebanyak 3 liter di dalam 3 jerigen yang positif mengandung narkotika golongan amfetamina.
“Selanjutnya, tim mendapati pabrik produksinya berada di perumahan mewah di Buah Batu, Kabupaten Bandung. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah- tengah pemukiman masyarakat," jelas Irjen. Pol. Asep Edi.
Adapun, barang bukti yang diamankan dari rumah pabrik narkotika cair itu, yakni sejumlah mesin produksi dan perlengkapan yang digunakan untuk produksi. Dirinci, mesin mixer, alat saling kemasan, kompor portable listrik, alat filling botol liquid, kacamata plastik, masker kimia, termometer suhu dan uang tunai sebanyak Rp75 juta.
Kemudian ada juga bahan baku yang diamankan seperti serbuk perasaan seberat 1 kilogram sebanyak 246 kemasan, jerigen berisi alkohol 349,68 kilogram, jerigen berisi methanol 8 kilogram, jerigen berisi vegetable glycerine 6,1 kilogram, krimer nabati 375 kilogram, dus berisi botol liquid kosong, dan dus berisi kemasan sachet happy water kosong kurang lebih 50.000 sachet.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasar 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu 1 Milyar dan paling banyak 10 miliar.
(ay/hn/nm)