Tribratanews.polri.go.id. – Banda Aceh. Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., menyerahkan sebanyak 17ton bawang merah yang dihibahkan ke dayah di Aceh Besar dan Lhokseumawe. Penyerahan tersebut diserahkan langsung oleh Kepolisian Daerah Aceh bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai serta sejumlah instansi lainnya yang menghibahkan tujuh ton bawang merah hasil sitaan itu, Kamis, (18/3/2021).
Penyerahan itu juga disaksikan perwakilan sejumlah instansi, yaitu Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Pomdam IM, dan Perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi (Kanwil DJKN Aceh, Kanwil DJP Aceh, Kanwil DJPB Aceh).
Kabidhumas mengatakan, selain dayah di Aceh Besar, dayah di Lhoksemawe juga dihibahkan bawang merah sebanyak 10 ton. Total bawang merah yang dihibahkan mencapai 17 ton.
Selain itu, Kabidhumas juga menambahkan bahwa, 17ton bawang merah yang dihibahkan tersebut telah mendapat persetujuan melalui surat Kakanwil DJKN Aceh Nomor S-77/WKN. 01/2021 dan S-78/WKN. 01/2021 serta surat Kepala KPKNL Lhokseumawe Nomor S-28/MK.6/WKN.01/KNL.02/2021 serta telah dinyatakan bebas OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) dari Karantina Pertanian sesuai hasil pengujian Nomor 074/K.41/D/I/KT/03/2021.