Polda Aceh Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan Zakat ke JPU

4 July 2024 - 20:00 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Penyidik Subdit II Tindak Pidana Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh menyerahkan berkas perkara, dua tersangka, dan barang bukti kasus penyimpangan pengelolaan zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah ke jaksa penuntut umum (JPU). Akibat penyimpangan tersebut, timbul kerugian hingga Rp20,78 miliar.

"Penyidik telah merampungkan berkas perkara kasus pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah dan dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara beserta dua tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes. Pol. Winardy dikutip dari Antara, Kamis (4/7/2024).

Disebutkan Direktur, tersangka yang dilimpahkan, yakni berinisial AAW (59) dan NE (50). Dari hasil penyidikan, kedua tersangka secara bersama-sama melakukan pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan sebanyak dua kali.

Pengalihan dana zakat pertama dilakukan pada 30 Desember 2022 sekitar Rp8,29 miliar. Dana zakat tersebut untuk membayar 64 kegiatan yang seharusnya dibiayai DOKA dan DAK fisik dan nonfisik.

"Selanjutnya, pada 30 Januari 2022, mengalihkan dana zakat dan infak dari baitul mal ke rekening perimbangan sebesar Rp12,48 miliar. Dana tersebut untuk membayar tunjangan profesi guru yang seharusnya dibiayai DAK nonfisik," ungkapnya.

Ia menjelaskan, penyimpangan pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah terjadi pada Desember 2022 hingga Juli 2023. Tersangka mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan.

Padahal, rekening itu untuk membayar kegiatan didanai dana otonomi khusus Aceh (DOKA), dana alokasi khusus (DAK) fisik dan nonfisik, serta dana bagi hasil pajak rokok (DBH-PR).

"Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk mustahil zakat atau yang berhak menerima zakat," ujarnya.

Berdasarkan rincian, total dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari zakat, infak, dan sedekah masyarakat yang dialihkan mencapai Rp20,78 miliar. Jika dijabarkan, Rp17,52 miliar dari zakat dan Rp3,25 miliar dari infak.

Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 39 jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment