Polda Aceh Perintahkan Seluruh Polres dan Polsek Tertibkan Pungli dan Premanisme

18 June 2021 - 10:22 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, juga mengatakan, Polda Aceh memerintahkan seluruh polsek dan polres untuk menyasar dan memberantas berbagai praktik premanisme di Aceh.
Satu di antara aksi premanisme yang menjadi fokus pihak kepolisian adalah pungutan liar (pungli). Sebab, menurut Winardy, pungli adalah kegiatan yang banyak dilakukan di berbagai tempat seperti pasar, tempat wisata, terminal, dan sejumlah area publik publik lainnya.

Karena itu, seluruh jajaran kepolisian di Aceh fokus untuk memberangus kegiatan premanisme. Hal tersebut, sambungnya, dilakukan Polda Aceh untuk menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri, Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo MSi, tentang memberangus pungli dan praktik premanisme pada pelabuhan di seluruh Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Surat Telegram tersebut dikeluarkan atas perintah Presiden Joko Widodo yang meminta Kapolri menuntaskan pungli dan preman yang bikin sopir di pelabuhan mengeluh. Kabid Humas  memastikan, semua jajaran akan terus melakukan patroli untuk menindaklanjuti Instruksi Kapolri tersebut. Selama ini, kata Winardy lagi, pihaknya juga terus melakukan pemetaan.

"Jadi, semua polsek dan polres akan bergerak menyasar kegiatan-kegiatan premanisme di wilayah masing-masing. Ditreskrimum Polda Aceh sudah memerintahkan Satreksrim mulai dari polres hingga ke polsek untuk melakukan kegiatan itu. Jika memang ada, kita lakukan penyelidikan dan langsung kita sikat. Seperti yang sudah dilakukan oleh tim sebelumnya. Ini juga ada beberapa wilayah yang sedang dilakukan penyelidikan," jelas Kabid Humas.



Kegiatan premanisme yang kerap ditemukan oleh personel di lapangan adalah pungli. Di pasar, terminal, tempat wisata, dan lain-lain. Maka dari itu personel terus melaksanakan patroli. Jika tempat-tempat tertentu seperti lokasi wisata ada pengutipan retribusi atau sejenisnya sesuai dengan aturan yang berlaku, tambah Winardy, pihaknya tidak mempersoalkan, termasuk di terminal ada pengutipan yang diatur oleh qanun.
"Tapi, yang liar itu tidak boleh. Ini kita pantau di seluruh Aceh. Jika kita tahu liar, tetap akan kita sikat," pungkas Kabid Humas Polda Aceh.

Share this post

Sign in to leave a comment