Tribratanews.polri.go.id - Pangkalpinang.Polda Kepulauan Bangka Belitung melepasliarkan 117.600 benih lobster sitaan, di Perairan Pulau Semujur, Kabupaten Bangka Tengah (Bareng), Bangka Belitung. Jumat (17/5/24)
Benih lobster senilai Rp35 miliar itu merupakan hasil operasi penggerebekan polisi, di Kabupaten Bangka, Kamis (16/5/24).
"Adapun kegiatan malam ini setelah dilakukan pemeriksaan tersangka kemudian terhadap benih lobster ini kita kembalikan ke habitatnya," ujar Dir Polairud Polda Babel, Kombes Pol Himawan.
Dir Polairud Polda Babel menjelaskan benih lobster senilai Rp35 miliar ini, merupakan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan oleh Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, di Dusun Bukit Mangkadir, di Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Pelepasliaran dilakukan oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama pihak Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, serta Tim Karantina Balai Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Pelepasan dilakukan daerah Perairan Semujur dimana terkait dengan tempat habitat tersebut kita sudah koordinasikan dengan pihak perikanan," ujarnya.
Diketahui para pelaku melakukan penyelundupan benih-benih lobster dari Pulau Jawa, transit ke Pulau Bangka tepatnya Belinyu dan akan diselundupkan ke Singapura.
Dalam ungkap kasus ini, Polisi mengamankan 10 orang pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Bangka Belitung.
(mz/hn/nm)