Tribratanews.polri.go.id - Serang. Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A., melalui Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi menyampaikan bahwa sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 akan diterapkan mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021.
"Untuk PPKM berskala mikro melakukan pembatasan di tingkat lokal. Di mana pemberlakukannya mulai dari RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan, dan Dengan adanya PPKM Mikro ini diharuskan tersedia posko penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan, "terang Kabidhumas.
Lebih lanjut, Kabidhumas juga mengatakan, untuk di Provinsi Banten Gubernur Banten Dr. H. Wahidin Halim, M.Si., hanya berencana memberlakukan PPKM Mikro di wilayah Tangerang Raya yaitu Tangerang Kota, Tangerang selatan dan kabupaten tangerang.
"Di tingkat RT ada zonasi, mulai dari hijau, kuning, oranye dan merah, serta skenario penangananya, Khusus untuk zona merah akan diberlakukan pembatasan - pembatasan, termasuk pembatasan keluar masuk orang. Dalam Instruksi Mendagri itu disebutkan pembatasan keluar masuk maksimal hingga pukul 20.00 wib. Selain itu juga melarang kerumunan dan menutup tempat ibadah. Kriteria RT zona merah disebutkan yakni terdapat sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir. Dengan status ini maka juga diharuskan mengawasi isolasi mandiri atau menyediakan isolasi terpusat," jelas Kabidhumas.
Selain itu, Kabidhumas juga menjelaskan, pada RT dengan zona oranye juga diharuskan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Dalam zona ini tak disebutkan adanya pembatasan keluar masuk RT. Kriteria zona oranye adalah terdapat enam sampai sepuluh rumah dengan kasus Covid-19 dalam tujuh hari terakhir.
"Sementara RT zona kuning kriterianya adalah adanya kasus Covid-19 satu hingga lima rumah dalam tujuh hari terakhir. Skenario penangannya, pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, dan RT zona hijau yakni wilayah RT tidak ada kasus Covid-19. Skenario penangannya yakni surveilans secara aktif, dengan seluruh suspek dites," terang Kabidhumas.
Kabidhumas juga menjelaskan, Dalam Instruksi Mendagri tersebut, pada poin ketiga tertulis PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan PKK.
Kemudian, di poin kesembilan tertulis PPKM Mikro ini dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten atau kota. Seperti membatasi tempat kerja dengan kapasitas work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor kesehatan, perbankan, industri strategis dan kebutuhan pokok masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, ada pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk restoran diperbolehkan menampung 50 persen. Sedangkan untuk mall dan pusat perbelanjaan dibuka sampai pukul 21.00 wib dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Tempat ibadah dibatasi dengan kapasitas 50 persen. Namun, untuk fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Terakhir, Kabidhumas menyampaikan, selain pengaturan PPKM Mikro, agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan), disamping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen ftracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.