Tribratanews.polri.go.id - Bengkulu. Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengungkap kasus rumah industri senjata api (senpi) di Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur. Dari pengungkapan tersebut, 102 senpi ilegal disita.
Kapolda Bengkulu Irjen. Pol. Armed Wijaya mengatakan, dilakukan penangkapan kepada AM yang merupakan pemilik rumah industri senpi ilegal itu. Tersangka mengaku sudah sejak 2012 memproduksi dan menjual senpi ilegal secara tertutup.
Baca Juga: Chelsea Berakhir Imbang 0-0 Lawan Liverpool
“Dari 102 yang diamankan, 95 laras panjang dan tujuh laras pendek,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (4/4/23).
Penyidik, ujarnya, juga menangkap H (47) sebagai pemilik dan pembeli senpi serta amunisi ilegal; R (38) selaku pembeli, pemilik senjata api, dan amunisi ilegal; S (38) sebagai penjual amunisi; S (45) selaku penjual amunisi ilegal.
Selain itu, dari penangkapan kelima tersangka pihaknya menyita 339 butir amunisi, 143 butir selongsong, empat proyektil, mesin pembuat senjata api, satu mesin las listrik, dua unit bor duduk, dan satu unit mesin bubut. Selanjutnya dua unit mesin gerinda, 47 unit gerinda amplas, 13 unit gerinda potong, dua unit bor pembolong besi, tujuh unit mata bor duduk, satu unit kunci mata mesin bor, dua unit las listrik, 29 butir mata bubut, dua unit pajera senjata api ilegal, enam unit pelatuk senjata api ilegal laras pendek, satu unit pelindung pelatuk senjata api ilegal, tiga unit "slide" laras senjata api ilegal pistol, satu unit alat penanda besi, tujuh unit pelat "strip" besi, 39 unit per magasin laras pendek, dua unit per pelatuk, empat unit per "slide", dan tiga unit per laras senjata pendek.
Armed mengatakan kelima tersangka tersebut terancam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
(ay/hn/um)