Polda Bengkulu Imbau Masyarakat Agar Waspada Terhadap Modus Penipuan APK ETLE

26 February 2024 - 20:00 WIB
Dok.Polda Bengkulu

Tribratanews.polri.go.id - Bengkulu. Baru – baru ini muncul modus penipuan berupa surat tilang elektronik ( E-tilang ) berbentuk APK yang dikirimkan melalui WhatsApp.

Terkait hal tersebut, Bidhumas Polda Bengkulu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dengan modus penipuan yang baru ini. Penipuannya yaitu Surat E-Tilang berformat Apk yang dikirim via whatsapp atau nomor telepon.

“Masyarakat agar berhati-hati dengan modus penipuan ini. Pengiriman surat E-Tilang hanya dikirimkan melalui kurir resmi ke alamat pelanggar yang sesuai dengan STNK. Jika menerima surat E-Tilang seperti via whatsapp dengan format aplikasi (Apk) harap abaikan dan jangan buka,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi, S.I.K., M.Si., Minggu (25/2/24).

Baca Juga: Ada Indikasi HTI di Acara Metamorfoshow TMII, Ini Langkah yang Diambil Kemenag

Mekanisme penindakan tilang elektronik dikirim dengan surat konfirmasi yang di dalamnya terdapat petunjuk konfirmasi pelanggaran. Selain itu, terdapat barcode yang berisi foto dan jenis pelanggarannya.

Untuk mekanisme konfirmasinya, pelanggar yang menerima surat bisa konfirmasi dengan mendatangi langsung ke posko ETLE yang ada di Polda Bengkulu.

"Sampai saat ini belum ada laporan terkait dengan modus penipuan ini, namun pihak kepolisian sudah mendapat informasi yang mendapat pesan berformat Apk tersebut,” tambahnya.

Selain apk tilang elektronik modus penipuan serupa juga banyak ditemukan modus penipuan apk serupa seperti undangan dan lain-lain, untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah mengklik apabila mendapatkan wa yang mengirimkan apk tersebut.

Untuk diketahui, modus penipuan berformat aplikasi (Apk), jika pesan Apk yang diterima diklik dan terinstal maka secara tidak sadar akan meretas sistem di handphone. Bahkan pin dan password akan diretas termasuk dapat menguras tabungan lewat mobile banking yang diretas oleh penipu.

(ek/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment