tribratanews.polri.go.id - Jogja. Seni mural menjadi perbincangan banyak orang beberapa hari terakhir.
Hal itu setelah muncul tindakan tegas aparat penegak hukum yang mengecat ulang hasil karya seniman mural di beberapa daerah.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan untuk di wilayah hukum Polda DIY dirinya tidak mempersoalkan seni mural yang dihasilkan para seniman.
Kendati demikian, ada beberapa catatan yang disampaikan Yuliyanto kepada para seniman mural di Yogyakarta.
"Mural boleh saja yang penting sopan. Tidak membuat satu kelompok atau pihak lain merasa tersinggung dengan mural tersebut. Boleh-boleh saja," tutur Kabid Humas Polda DIY . Minggu (22/8/2021)
Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, selama mural yang dihasilkan para seniman tidak menyalahi ketentuan, maka sebenarnya tidak akan timbul pro dan kontra seperti yang terjadi di daerah lain.
"Boleh-boleh saja berekspresi lewat mural yang penting tahu tempat," tegas Kombes Pol Yuliyanto
Sejauh ini pihaknya belum melakukan penyisiran tempat-tempat umum yang dijadikan objek lukis seni mural di wilayah DIY.
Terpisah, Kasatpol PP DIY, Noviar Rahmad, menjelaskan penting diketahui bagi para seniman mural di DIY untuk mengetahui isi peraturan daerah (Perda) DIY nomor 2 Tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Di dalma perda itu menurut Kasatpol PP DIY dituliskan dilarang melakukan corat-coret difasilitas umum.
"Kami mengacu perda nomor 2 Tahun 2017 tentang trantibum. Sanksi bagi pelanggar itu ya kami sidang tipiring, diajukan ke pengadilan nanti," tegas Kasatpol PP DIY.
Sejauh ini pihak Satpol PP DIY belum menemukan mural yang melanggar perda tersebut, dan anggotanya saat ini masih fokus dalam pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tengah kebijakan PPKM Level 4.
"Skala prioritas kami masih pengawasan PPKM ya. Jadi untuk mural ini hanya sekilas saja, dan belum ada laporan memang," tutup Kasatpol PP DIY