Tribratanews.polri.go.id-Gorontalo. Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melakukan pemusnahan 33 Ton minuman keras (Miras) jenis cap tikus (CT) hasil sitaan selama pandemi Covid-19, Kamis (1/10/2020).
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol. Witarsa Aji menjelaskan Cap tikus sebanyak 33 Ton yang dimusnahkan itu, merupakan barang bukti hasil sitaan dari bulan April-September.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan jajaran Forkompida Provinsi Gorontalo ini dilakukan guna menciptakan situasi kondusif dan bebas gangguan kamtibmas di wilayah Gorontalo.
“Selama ini miras masih menjadi faktor utama yang memicu terjadinya tindak kriminal di Gorontalo. Sehingga hal ini menjadi prioritas utama kami,” ucap Dir Narkoba Polda Gorontalo.
Seperti dijelaskan ribuan ton miras yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil sitaan oleh Dir Narkoba Poldda Gorontalo dan jajaran Polres di wilayah Gorontalo.
Selain memusnahkan Miras, sambungnya Putu, Polda Gorontalo juga telah mengamankan 9 orang tersangka yang membawa masuk minuman haram ini ke wilayah Gorontalo.