Polda Jateng Pantau Pinjaman Online Bodong Karena Dianggap Menjerat Masyarakat

24 August 2021 - 09:32 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Keberadaan pinjaman online yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat karena banyak yang terjerat banyak hutang, Polda Jawa Tengah akan mengawasinya secara ketat.


Tidak sedikit masyarakat yang terjerat hutang pinjaman online hingga ratusan juta jumlahnya. Seorang warga Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati (27) misalnya, dia terjerat aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga hutangnya menumpuk.


Awalnya Afifah hanya meminjam Rp 3,7 juta, namun akibat salah urus, hutangnya malah membengkak menjadi Rp 206,3 juta. Ditambahkan, Polda Jateng sendiri, saat ini setidaknya menangani 24 kasus masyarakat yang merasa tertipu oleh pinjaman online.


"Kasus ini tengah ditangani Ditkrimsus Polda Jateng. Mayoritas kasus masih dalam bentuk pengaduan dan masih didalami dari sisi hukumnya. Untuk jumlah pengaduan di seluruh wilayah Jateng, saat ini masih dikompulir dari masing-masing polres," jelasnya.



Kabid Humas Polda Jateng menegaskan, ada sejumlah tips yakni tidak mudah tergiur dengan pinjaman online (Pinjol) terlebih tawaran melalu SMS. Apabila melalui aplikasi playstore ada baiknya di cek terlebih dahulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Untuk wilayah Semarang OJK berada di jalan Kyai Salah Nomor 12 -14 Mugassari," jelasnya.



Kabid Humas Polda Jateng memastikan, apabila ada pinjol yang menawarkan melalui SMS dipastikan ilegal. Dirinya menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati.  Menurut Kabid Humasl, Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain pinjol tersebut berusaha mencari celah hukum dan menggunakan cara-cara tidak etis dalam hal penagihan. Tidak jarang semua kontak telepon yang dipunyai korban tiba-tiba sudah dalam penguasaan pihak pinjol dan dihubungi saat penagihan.



Pihak Pinjol tidak ragu untuk memberitahukan bahwa saat ini yang bersangkutan (debitur) belum melunasi angsuran atau menunggak.
"Intinya debitur dalam penagihan dijatuhkan mentalnya secara sosial," imbuhnya.



Menurutnya, dalam peraturan OJK nomor 07/2013 tentang perlindungan konsumen, sektor jasa keuangan pada pasal 19 disebutkan, pelaku jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan layanan kepada konsumen maupun masyarakat, melalui sarana komunikasi bersifat personal contohnya email, SMS, dan voicemail tanpa persetujuan konsumen.



Kabid Humas Polda Jateng mengatakan proses penyaluran pinjaman, perusahaan Fintech harus didukung asuransi pinjaman, serta sistem credit scoring yang telah teruji untuk menganilis dan memverifikasi pinjaman. Pihaknya menghimbau, ada baiknya sebelum meminjam pinjol, calon debitur mempelajari terlebih cek dahulu legalitas perusahaan tersebut. Hal ini bertujuan agar calon debitur tidak terjerat sistem yang merugikan.



"Fenomena pinjaman online dikenal dengan istilah Financial Technology (fintech) dan di Indonesia terdapat asosiasi yang membidangi asosiasi Fintecht pendanaan bersama Indonesia (AFPI). Sebelum melakukan transaksi alangkah baiknya calon debitur mengecek terlebih dahulu ke OJK," pungkasnya.

Share this post

Sign in to leave a comment