Tribratanews.polri.go.id-Palangka Raya. Atas keberhasilannya kinerja Polresta Palangka Raya menerima penghargaan dari Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., dalam pengungkapan kasus terbakarnya gedung serbaguna milik UPR beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan Polresta Palangka Raya tidak membutuhkan waktu lama dengan menetapkan 2 orang tersangka.
Diterangkan oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., bahwa pemberian penghargaan berupa piagam kepada empat personel Polresta Palangka Raya yaitu Kapolresta, Wakapolresta, Kasat Reswkrim dan Kapolsek Pahandut dan anggotanya.
"Piagam penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi dari Bapak Kapolda Kalteng atas kinerja dan kerja keras personel Polresta Palangka Raya berserta jajarannya dalam mengungkap kasus terbakarnya gedung milik UPR," ungkap Kabidhumas, Senin (19/10/2020).
Kombes Pol. Hendra juga menambahkan bahwa prestasi tersebut perlu dipertahankan dan ditingkatkan untuk kedepannya dan sebagai contoh bagi anggota Polres jajaran dalam menjalankan tugas Kepolisian.