Tribratanews.polri.go.id - Palangkaraya. Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial serta tidak terlibat dalam penyebaran hoaks.
Kabidhumas Polda Kalteng mengingatkan sebelum mengunggah sesuatu, masyarakat diminta mengecek kebenaran informasi itu dari berbagai sumber terlebih dahulu, lalu pastikan kebenarannya “Saring sebelum Sharing dan STOP HPUS”. Saat ini kebanyakan masyarakat Indonesia merupakan pengguna media sosial seperti facebook, twitter, instagram, dan lainnya.
“Seluruh masyarakat harus bijak menggunakan media sosial, serta berperan mencegah peredaran hoaks dan informasi yang belum jelas kebenarannya. Keadaan ini tanpa kita kesadari akan memudahkan penyebaran Hoaks, Pornografi, SARA, dan Ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran Undang-Undang ITE," jelasnya.
Kabidhumas Polda Kalteng juga menyebutkan pentingnya masyarakat untuk bisa membudayakan literasi, berbicara baik, serta bijak di dunia maya demi menjaga keamanan dan ketertiban.
“Pihak kepolisian akan menjalankan aturan hukum sesuai undang-undang yang berlaku bagi masyarakat yang melanggar UU ITE tersebut. Penindakan hukum itu adalah upaya terakhir, namun yang paling utama adalah pencegahan, seperti memberikan himbauan, agar dapat dipahami masyarakat,” pungkasnya.