Tribratanews.polri.go.id - Bandar Lampung. Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Irjen. Pol. Drs. Hendro Sugiatno, M.M., melarang anggotanya dan PNS Polri untuk memberikan hadiah maupun parcel lebaran dalam bentuk apapun.
Beliau juga melarang dilaksanakannya kegiatan buka bersama di bulan ramadhan dan open house pada hari raya idul fitri.
Larangan tersebut berdasarkan surat telegram Nomor: ST/261/IV/KEP./2022 tertanggal 15 April 2022 yang telah dikeluarkan oleh Kapolda Lampung.
Kabid Humas polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengatakan, surat telegram tersebut berisi ketiga larangan dan harus dipatuhi.
"Ada tiga hal yang harus dipatuhi, pertama yaitu personel Polda Lampung dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama di bulan suci Ramadhan dan open house pada saat hari raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022," tegas Kabid Humas Polda Lampung, Senin (18/4/22).
Kedua, Lanjut Kabid Humas, personel Polda Lampung dilarang memberikan parcel atau hadiah lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan.
Dan ketiga, personel Polda Lampung dilarang melakukan pungli dengan alasan memberikan THR kepada siapapun.
Pemberian parcel diakuinya termasuk gratifikasi yang dilarang dalam undang-undang pemberantasan korupsi.
“Terkait pemberian parcel atau hadiah itu termasuk gratifikasi yang dilarang dalam undang-undang pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu kita selaku aparat penegak hukum, wajib menghindari perbuatan tersebut," ungkap Kabid Humas.
Beliau juga berharap agar seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri serta keluarga mereka mematuhi isi telegram tersebut.
"Apalagi saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19, untuk mencegah penularannya mari kita sama-sama menghindari kerumunan," tutup Kabid Humas.