Polda Malut Kerahkan Personel Tegakan Aturan PPKM di Kawasan Zona Merah Covid-19

2 August 2021 - 10:45 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Ternate. Polda Maluku Utara laksanakan Patroli skala besar untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pengerahan personel polisi akan dilakukan di kawasan Zona Merah Covid-19 yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.



"Di wilayah Kota Ternate sendiri, masih terdapat zona merah ditingkat PPKM Mikro skala kelurahan, yakni Kelurahan Kalumata, Kalumpang dan Siko, Sementara itu zona orange masih 43 kelurahan dan kuning 12 kelurahan dari 78 kelurahan yang ada, yang akan Ternate akan terus dikontrol terutama dalam berdisiplin menerapkan protokol kesehatan," jelas Karo Ops Polda Malut, Kombes Pol. Juwari.



Untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Maluku Utara terkait implementasi Inmendagri Nomor 25 dan 26 Tahun 2021, akan dibangun posko di pasar-pasar yang ada di Ternate, yakni Posko Pasar Higienis, Pasar Gamalama, Pasar Kota Baru dan Bastiong. Langkah tersebut, merupakan antisipasi penyebaran Covid-19 yang ada di Malut umumnya, dan di Ternate dalam hal ini membantu Polres Ternate.



Tugas keberadaan posko tersebut untuk menyaring dan membatasi jumlah pengunjung yang berada dalam pasar serta melakukan giat patroli dan penertiban protokol kesehatan di dalam dan diarea sekitar Pasar yang menjadi pusat keramaian. Oleh karena itu, Polda Malut mengerahkan Satgas yang tergabung dalam Ops Aman Nusa II untuk melaksanakan Patroli Skala besar di Kota Ternate.



"Dari tiga zona merah ini harus terus dikontrol terkait penerapan protokol kesehatannya disamping pembagian bansos dan masker," pungkas Karo Ops Polda Malut.


(fb/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment