Polda Metro Jaya Buka Layanan Pengaduan Korban Pinjol

28 October 2021 - 11:02 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kasus pinjaman online (Pinjol) menjadi atensi atau perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena meresahkan masyarakat. Banyak korban pinjol ilegal yang mendapatkan ancaman hingga besaran bunga yang berlipat ganda.



Tim Siber Polda Metro Jaya pun membuka layanan pengaduan melalui hotline khusus bagi korban Pinjol di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Layanan Hotline ini difasilitasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Melalui akun Instagram @siberpoldametrojaya, polisi mengajak korban pinjol ilegal untuk segera melapor.


Siber Polda Metro Jaya membuka layanan Hotline untuk para korban Pinjol dan masyarakat yang mengetahui tempat operasional (kantor) Pinjaman Online khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Adapun Nomor Hotline Pinjol Polda Metro Jaya adalah 081191-110-110. Nomor dapat diakses melalui telepon dan WhatsApp. Selain itu, pengaduan juga bisa disampaikan melalui Direct Message (DM) Instagram siberpoldametrojaya.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah membuka hotline untuk pengaduan pinjol ilegal yang marak terjadi di tengah masyarakat. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan bahwa masyarakat agar langsung menghubungi nomor hotline apabila menemukan praktik pinjol ilegal.
Terdapat nomor lain yang bisa dihubungi sebagai hotline yang bisa dihubungi masyarakat untuk melakukan pengaduan. "0812-1001-9202 nomor hotline untuk terima SMS dan WA pengaduan," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, praktik pinjaman online ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya terus diungkap. Di antaranya penggerebekan kantor pinjol di Green Lake City Tangerang, Kelapa Gading, Cengkareng hingga Tanah Abang. Total sudah ada 13 tersangka yang diamankan. Mereka terdiri dari debt collector, marketing, supervisor, analis hingga direktur perusahaan. 

Share this post

Sign in to leave a comment