Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya mengatakan pelat kendaraan dinas kepolisian yang digunakan pria yang bersikap arogan dan melakukan kekerasan terhadap sopir taksi online di tol dalam kota di wilayah Tomang, Jakarta Barat pada Kamis (4/5/23) adalah palsu.
"Hasil penyelidikan sementara kendaraan Sedan Mazda nopol (nomor polisi) 10011-VII yang digunakan terlapor, tidak terdaftar dalam register biro logistik Polda Metro Jaya dan tidak sesuai peruntukannya atau bisa dikatakan pelat nomornya palsu, " jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dilansir Antaranews. Jumat (5/5/23).
Kombes. Pol. Trunoyudo menjelaskan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan terlapor, saat ini masih terdaftar pada kendaraan jenis Toyota Kijang tahun 2003 dinas milik Polda Metro Jaya dan masih terpasang sesuai peruntukannya dengan masa berlaku 13/4/2022 sampai dengan 13/4/2023.
Baca Juga: Perdagangan Orang Pekerja Migran Meningkat Drastis
Ia mengungkapkan awal kronologinya saat pelapor hendak pindah jalur di Jalan Tol Tomang, dan secara tiba-tiba mobil Sedan Mazda dengan pelat nomor 10011-VII menikung korban dan langsung marah-marah.
"Pengemudi sedan tersebut melakukan pemukulan ke wajah korban, dan sempat menodongkan senjata ke arah korban, setelah kejadian itu, korban melapor ke Polda Metro Jaya, " jelasnya.
Ia menambahkan pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan terkait penggunaan dan jenis senjata yang digunakan.
Sebelumnya beredar sebuah video yang viral di media sosial salah satunya dibagikan oleh akun instagram @merekamjakarta memperlihatkan ada perselisihan yang terjadi antara dua pengemudi mobil yang disebutkan terjadi di exit Tol Tomang ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Dalam video yang beredar dengan keterangan yang terjadi pada Kamis (4/5/23) sekitar pukul 21.35 WIB, dinarasikan aksi arogan yang dilakukan pengendara mobil berpelat dinas polisi.
Akibat peristiwa tersebut, korban yang bernama Hendra Hermansyah (42) melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2391/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
(fa/pr/um)