Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian meminta masyarakat agar jangan ragu untuk melaporkan apabila menemukan alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho hingga bendera, yang menganggu kenyamanan saat berlalu lintas.
"Kalau yang ganggu harus lapor. Masyarakat yang melihat yang merasa ini mengganggu silakan lapor akan kita kordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan. Kalau polisi lalu lintas kan cuman lalu lintas aja," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M. Hum., Selasa (16/1/24).
Dirlantas mengungkapkan bahwa untuk pencopotan bukan wewenang kepolisian, akan tetapi anggotanya siap membantu apabila diperlukan.
"Tapi kalau masalah pelepasan alat peraga itu bukan kewenangan kami. Tapi kalau itu udah ganggu kami tertibkan kalau masih bisa kami ikat, ikat, kalau masih ganggu akan kami amankan terlebih dahulu itu demi ketertiban," jelasnya lebih lanjut.
Baca Juga: Satgas Kamseltibcarlantas Hadir Sebagai Garda Terdepan Menjaga Kelancaran Lalu Lintas Selama Pemilu
Kombes. Pol. Latif juga mengaku telah melakukan sejumlah langkah terkait semerawutnya APK yang mengganggu kenyamanan berkendara. Mulai dari patroli hingga pencopotan telah mereka lakukan.
"Kita kerjasama dengan Satpol PP. Mereka udah, kemaren berita Kapolda untuk patroli. Anggota saya sudah patroli, nanti kalo ada khususnya, apalagi di jalan tol. Kalo jalan tol saya serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas, yang di jalan umum adalah Satpol PP. Udah kita koordinasikan," tambahnya.
Selain dari itu, mereka mengaku juga telah melaporkan sejumlah tempat pemasangan APK yang dinilai mengganggu ke Bawaslu.
"Iya akan kita komunikasikan dengan ini, kalo jelas-jelas itu mengganggu akan kita lepas bukan karena kita ini, tapi yang melepas pun dari Satpol PP. Maupun kita lapor ke Bawaslu," tutupnya.
(my/pr/nm)