Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkap bahwa program pemutihan bagi denda dan tunggakan pajak kendaraan hanya berlaku di Jawa Barat (Jabar).
"Itu (pemutihan) di Jawa Barat," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, Jumat (28/3/25).
Menurutnya, untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya yang berlaku pemutihan hanya Depok dan Bekasi. Sebab, dua daerah itu secara administratif masuk bagian dari Jabar.
"Bekasi, Depok itu ada," ujarnya.
Program pemutihan pajak kendaraan pun telah berlaku di Jabar sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Pemutihan pajak kendaraan sendiri telah menyumbang Rp135 miliar ke kas pemerintah daerah hanya dalam waktu 6 hari.
(ay/hn/nm)