Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan investasi bodong yang dilakukan Hengky Setiawan dan Welly Setiawan. Keduanya dilaporkan oleh kuasa hukum tujuh orang korban.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Februari 2025. Dalam laporan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 46 UU Perbankan; Pasal 372 KUHP; Pasal 378 KUHP; dan Pasal 3, 4, 5 UU TPPU.
Menurutnya, terdapat tiga terlapor dalam kasus ini. Namun, ia tak menyebutkan siapa satu terlapor lainnya selain Welly dan Hengky.
“Jadi kerugian yang dilaporkan Rp3.200.000.000,” jelas Direktur, Rabu (19/3/25).
Disampaikan Direktur, dalam kasus ini telah dilakukan klarifikasi terhadap 12 orang, termasuk 2 terlapor. Sedangkan 1 orang terlapor lainnya akan dilakukan klarifikasi pada hari ini.
(ay/hn/nm)