Tribratanews.polri.go.id - Papua Barat. Polda Papua Barat membentuk satuan tugas (satgas) guna mengantisipasi praktik politik uang pada pelaksanaan Pemilu 2024 di seluruh wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan mengatakan pembentukan satgas bermaksud mencegah berbagai bentuk potensi kecurangan yang menggerus kualitas pesa demokrasi.
"Kepolisian menginginkan pemilu berjalan lebih baik dan tidak ada ruang manipulasi menggunakan uang," ujar Kabid Humas, Selasa (13/2/24).
Ia menjelaskan satgas tersebut beranggotakan jajaran Direktorat Reskrimum Polda, Direktorat Reskrimsus Polda, Satuan Reskrim Polres jajaran, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) provinsi dan kabupaten/kota.
Fokus utama satgas melakukan tindakan preventif dengan menempatkan personel di wilayah yang rawan terjadi praktik politik uang, dan penerapan tindakan hukum berjenjang sesuai peraturan perundang-undangan kepemiluan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Kekasih Tamara Tyasmara Sebagai Tersangka Kematian Dante
"Satgas akan mengawasi semua lokasi tempat pemungutan suara terutama yang sudah terindikasi," tegas Kabid Humas.
Ia pun mengimbau seluruh komponen masyarakat pada 13 kabupaten/kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk menjaga kondusifitas selama pemilu berlangsung.
Selain itu, masyarakat diharapkan bersikap netral dan menjunjung tinggi integritas Pemilu 2024 dengan tidak menerima pemberian uang atau dalam bentuk apapun dari kontestasi pemilu.
Kepolisian juga menggandeng tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, serta tokoh pemuda untuk menggaungkan pemilu yang bersih, jujur, dan adil ke seluruh wilayah.
Kolaborasi para pemangku kepentingan di daerah menjadi faktor penting mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang sesuai ekspektasi demi masa depan bangsa lima tahun mendatang.
Perlu diketahui, tujuh kabupaten di Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Fakfak.
Kemudian enam kabupaten/kota di wilayah Papua Barat Daya meliputi Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Raja Ampat.
(ndt/hn/nm)