Polda Sulsel Siap Amankan Pembatasan Keluar Masuk Makassar

13 July 2020 - 15:31 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Makassar. Wali Kota Makassar telah memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 atau corona di Kota Makassar  

Setiap warga yang hendak keluar masuk Makassar harus memiliki surat keterangan bebas Covid 19 dari rumah sakit atau puskesmas setempat.  

Kabid Humas Polda Sulsel, mengatakan, masih menunggu hasil rapat teknisnya. Polda Sulsel juga siap membackup hal tersebut demi kepentingan masyarakat.  

dalam perwali 36 pada pasal 6 dinyatakan bahwa warga luar yang akan masuk Makassar wajib memperlihatkan surat bebas covid-19.  

Kecuali bagi mereka yang bekerja di Makassar, seperti TNI Polri, ASN dan Swasta dan warga berdomisili di Makassar.  

Sebelumnya, PH Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menjelaskan bahwa Perwali ini dihadirkan bertujuan sebagai pengendalian, bukanlah untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan, untuk menekan warga yang tidak berkepentingan tidak masuk Makassar. Setiap daerah di Sulsel ini memiliki Gugus Tugas Pengendalian Covid-19.  

Artinya setiap Pemerintah daerah mengetahui siapa saja warganya yang OTG maupun ODP termasuk yang berstatus positif dan negatif. Sehingga Pemda berkewajiban memberi surat keterangan kepada warganya.  

(fb/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment