Tribratanews.polri.go.id - Padang. Polda Sumbar memperpanjang waktu operasi pos penyekatan yang berada di perbatasan Provinsi Sumbar hingga 30 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto mengatakan, perpanjangan penjagaan pos penyekatan yang berada di wilayah hukum Polda Sumbar ini berlangsung selama sepekan mendatang.
"Pos penyekatan ini yang ada di Sumbar masa berlakunya diperpanjang lagi. Mulai tanggal 25 hingga 31 Mei 2021," jelasnya.
Untuk pengendara yang melewati pos tersebut, harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen dan mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, ditambahkan waktu pada pos penyekatan ini sesuai dengan Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor:STR/408/V/PAM.3.2./2021 tanggal 23 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Asops Kapolri.
Selain melaksanakan Operasi Yustisi, pihaknya saat ini juga tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19).
"Juga Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mari kita cegah dan tekan bersama penyebaran Covid-19 ini, dengan selalu mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.