Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Sumatra Selatan, sejumlah stakeholder mulai menunjukkan komitmennya. Kepolisian Daerah Sumatra Selatan melakukan penandatangan MoU dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumsel dan Asosiasi Pengusaha Hutan indonesia (APHI) Komda Sumsel.
"Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat menambah kesadaran pihak korporasi yang ada di Sumsel bahwa upaya mencegah Karhutla merupakan komitmen bersama," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Anton Setiyawan.
Dirreskrimsus Polda Sumsel menambahkan, dalam upaya penanggulangan Karhutla di wilayah Sumsel, seluruh instansi pemerintah dan swasta hendaknya tetap bersinergi terutama dalam mendukung kesiapan Sarpras maupun personel yang siap diturunkan kapan saja. Dirreskrimsus Polda Sumsel pun berharap hal ini bisa meminimalisir bencana karhutla.
"Dengan adanya MoU yang dilakukan bersama GAPKI Sumsel dan APHI Sumsel. Saya lihat di Sumsel baik dari GAPKI maupun APHI sangat mendukung dan membantu dalam mewujudkan Sumsel bebas asap,’’ terangnya.
Menurutnya di wilayah Sumsel ada 5 Kabupaten yang termasuk rawan kebakaran, yakni Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI) dan Muara Enim.
‘’Besar harapan kami, Sumsel tahun ini bisa terlepas dari bencana Karhutla dan roda perekonomian masyarakat tetap berjalan walaupun di masa pandemi Covid-19," jelasnya.
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumsel, Alex Sugiarto mengatakan, bahwa nota kesepahaman ini sangat sejalan dengan komitmen GAPKI dalam mencegah kebakaran lahan.
‘’Komitmen dalam pencegahan karhutla juga menunjukkan upaya perusahaan sawit untuk menghasilkan produk kelapa sawit yang ramah lingkungan,’’ ujarnya.
MoU ini mempertegas kerjasama antara GAPKI dan Polda Sumsel tentang peningkatan sistem pengamanan dan penegakan hukum di lingkungan kerja perusahaan perkebunan anggota GAPKI, dengan berpedoman kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada. Perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib menyediakan Sarpras pencegahan dan pengendalian karhutla sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)Nomor 5 tahun 2018.
‘’Dengan adanya MoU ini tentunya dapat meningkatkan kerjasama, koordinasi dan komunikasi dalam pencegahan penanggulangan karhutla, terwujudnya profesionalisme dan kinerja, optimalisasi penyuluhan, pencegahan, penanganan karena karhutla. Kami melakukan langkah-langkah pencegahan karhutla dengan membentuk Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) untuk membantu penjagaan dan pengamanan lahan, patroli rutin di lokasi lahan sesuai dengan ijin usaha perkebunan yang dimiliki," terangnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Sumsel Iwan Setiawan S.Hut. M.Si mengatakan, MoU ini menunjukkan komitmen bersama dalam mencegah kebakaran lahan, salah satunya tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Selama ini pihaknya berkomitmen tak lengah mencegah kebakaran hutan.
‘’Jika masih ada perusahaan atau korporasi yang membuka lahan dengan cara membakar itu sangat kelewatan, karena sudah jelas sanksi pidananya ada, perdatanya jelas bahkan sanksi berupa izin usahanya dicabut. Kami berperan aktif dan tergabung dengan Satgas Darurat Bencana Asap Sumsel, secara terbuka berkolaborasi dengan multi-stakeholder, mulai pencegahan, mitigasi dan lainnya. Banyak Kegiatan yang sudah dilakukan dan sudah dilaksanakan audit oleh Dinas lingkungan Hidup & Kehutanan atas kesiapan peralatan dan SDM tiap perusahaan. Dukungan melakukan TMC dengan hujan buatan untuk wilayah Sumsel dan Jambi atas kerja sama antara KLHK, BPPT dan anggota kami mitra APP Sinar mas,’’ pungkasnya.