Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Polda Sumsel melakukan penindakan maupun penilangan terhadap pelanggar lalu lintas. Hanya saja penindakan difokuskan melalui ETLE atau tilang elektronik. Program ini tidak akan mengurangi kewaspadaan anggota Kepolisian lalu lintas terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
"Yang jelas program kita ini tidak mengurangi kewaspadaan anggota terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan," jelas Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes. Pol. M Pratama Adhyasastra, Senin (24/10/22).
Khusus untuk pelanggaran, pihaknya melakukan dengan tilang ETLE. Hal itu tentunya tidak mengurangi kewaspadaan, berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terjadi kecelakaan. "Kita akan mengedepankan ETLE yang merupakan bagian dari bentuk modernisasi personel Polri, dalam hal penindakan di jalan raya," ungkap Dirlantas Polda Sumsel.
Baca juga : Korlantas Polri Maksimalkan Peran ETLE di Semua Polda
Seperti dilansir dari detiksumsel.com, untuk saat ini, di wilayah Kota Palembang sudah terpasang 13 tiang ETLE dan satu ETLE Mobile. Dengan begitu, pihaknya akan menargetkan juga di 17 Kabupaten/Kota Sumsel, seluruhnya bakal terpasang kamera ETLE pada akhir tahun ini.
"Perlu diketahui bahwa, dalam sehari bisa tercapture hampir 2.500 pelanggaran, tetap penindakan diberikan kepada pelanggar karena itu untuk mendisiplinkan masyarakat dalam hal berkendara," terang Kombes. Pol. M Pratama Adhyasastra.
(bg/hn/um)