Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Polrestasbes dan Polres Jajaran tidak henti-hentinya melakukan penekanan terhadap peredaran gelap narkotika. Hal tersebut terbukti pada Minggu ke-4 di bulan Agustus 2021 ini Ditresnarkoba bersama Polrestasbes dan Polres Jajaran mampu mengungkap 38 kasus dengan mengamankan 49 tersangka.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Prof Dr. Eko Indra Heri S M.M., melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi mengatakan, bahwa pada Minggu ke-4 ini terjadi peningkatan dalam hal pengungkapan kasus tindak pidana narkoba.
“Kita melihat data yang kita peroleh terjadi meningkatkan pengungkapan kasus, dimana Minggu ke-3 kasus yang berhasil diungkap 33 kasus dengan 43 tersangka diamankan, sedangkan di Minggu ke-4 ini berhasil mengungkap 38 kasus dengan 49 tersangka yang berhasil diamankan,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel menjelaskan, bahwa di Minggu ke-4 Agustus 2021 ini dari 49 tersangka terdiri dari 34 pengedar dan 15 orang pemakai. Dari barang bukti yang disita tersebut, lanjut Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa aparat kepolisian telah menyelamatkan 2.777 anak bangsa dari jeratan barang haram tersebut.
“Untuk barang yang berhasil kita amankan yakni sabu 408,18 gram dan ekstasi 164 butir. Kepada masyarakat yang ada di Provinsi Sumsel agar menjauhi narkoba karena merusak kesehatan, bahkan bisa mengakibatkan kematian. Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun didalam rumah supaya terhindar dari bahaya dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.