Tribratanews.polri.go.id – Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara membentuk tim khusus untuk mengawasi distribusi biosolar yang sempat langka di Sumut. Sentra pengisian bahan bakar umum diminta hanya menjual biosolar kepada yang berhak. Industri, kendaraan pemerintahan, dan mobil pribadi diminta menggunakan solar nonsubsidi.
Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si., mengatakan jika menemukan pelanggarakan dari pihak penjual maupun pembeli akan dilakukan penindakan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Kita sudah membentuk tim untuk pengawasan distribusi BBM di lapangan. Jika ditemukan penyalahgunaan atau penyimpangan, maka akan dilakukan tindakan hukum bagi penjual dan pembeli. Ini menjadi perhatian kita,” tegas Kapolda Sumut, pada Rabu (30/03/22).
Penegasan itu disampaikan Kapolda Sumut setelah menggelar pertemuan dengan, Pjs Eksekutif Manager Pertamina Patra Regional Sumbagut, Himawan dan Wakil Ketua Bidang SPBU Hiswanamigas Sumut, Indahsari Karokaro di Mapolda Sumut.
“Kita sudah sepakat, khususnya menjelang bulan puasa dan memasuki Idul Fitri, Pertamina akan memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang bahan bakar solar,” terang Kapolda Sumut.