Polda Sumut Sediakan Layanan Call Center Permudah Masyarakat Melapor

29 March 2021 - 09:08 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Medan. Polri telah menyediakan layanan call center 110 untuk memudahkan masyarakat menyampaikan informasi maupun pengaduan. Disediakannya call center 110 itu bentuk perhatian Polri memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat di Sumatera Utara.



"Call center ini sebagai sarana untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi maupun pengaduan kepada Polri tentang terjadinya gangguan kamtibmas," jelas Kabid Humas Polda Sumut.



Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan, layanan call center itu sesuai dengan program prioritas Kapolri yaitu program transformasi menuju Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi keadilan-red). Setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh operator Call Center 110 dengan menghadirkan personel Polri yang berada di titik terdekat kejadian.Akan tetapi Call Center 110 hanya diperuntukkan untuk pengaduan darurat dan apabila ada yang melakukan panggilan iseng maka sistem akan memblokir nomor tersebut. 



"Hal ini ditujukan agar terciptanya efesiensi penerimaan laporan dari masyarakat secara langsung kapan pun, di mana pun dalam 24 jam diseluruh Indonesia hanya via telepon bebas Pulsa. Tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan kehadiran Polri secara cepat dan responsif," pungkas Kabid Humas Polda Sumut.

Share this post

Sign in to leave a comment