Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya membeberkan peran Adhi Kismanto (AK) yang merupakan salah satu tersangka kasus judi online (judol) melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). AK berperan mengendalikan ASN di Komdigi untuk tidak memblokir situs judol yang telah menyetor uang.
"Mengkoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Police. Ade Ary Syam Indradi, Jumat (29/11/24).
Baca Juga: [HOAKS] Bawang Merah Ampuh Jadi Pertolongan Pertama Gigitan Hewan BeracunMenurutnya, AK sendiri berstatus staf ahli di Komdigi. Meskipun, dia pernah tidak diterima saat mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif.
Untuk diketahui, total tersangka dalam kasus ini adalah 24 orang. Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Terus, ada D dan E, serta T.
"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto dalam konferensi pers.
(ay/hn/nm)