Tribratanews.polri.go.id - Maluku. Ditreskrimsus Polda Maluku kembali mengagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan minyak tanah. Enam terduga pelaku telah diamankan beserta 3.800 liter minyak tanah dan 320 liter solar. Dua jenis BBM tersebut hendak diselundupkan dari Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon) ke Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Wilson Huwae, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan enam terduga pelaku yang diamankan ialah Arham Maris Lumaela (pemilik pangkalan penjual minyak tanah), Sumiatun Alimoyo (nakoda kapal), Irman Samar (KKM), dan dua orang ABK serta Abdul Rahman (penjual solar).
Kombes Pol. Harold Wilson Huwae, S.I.K., mengungkapkan bahwa Arham selaku pemilik pangkalan yang berada di Desa Kaitetu Kecamatan Leihitu, Sumiatun Alimoyo telah melakukan penjualan BBM jenis minyak tanah sebanyak 8 drum kepada Rahman Yusuf.
Dimana, dia menjual satu liter minyak tanah seharga Rp.4.500 atau Rp. 900 ribu per satu drum. Minyak tanah ini akan dibawa ke Kecamatan Huamual.
"Kita amankan yang pertama sebanyak 1600 liter yang sudah diisi dalam jeriken ukuran 20 liter sebanyak 80 jeriken," jelasnya.
Selain itu, saat anggota ke tempat jualan terduga pelaku Sumiatun Alimoyo polisi kembali menemukan dan mengamankan minyak tanah sebanyak 11 drum ukuran 200 liter.
"Jadi ditotalkan minyak tanah yang diamankan sebanyak 3,800 KL atau 3,8 ton," tambahnya.
Tidak sampai disitu, Penyidik Ditreskirmsus juga mengamankan terduga pelaku Abdul Rahman bersama BBM jenis Bio Solar sebanyak 320 liter yang sudah diisi dalam 16 jeriken ukuran 20 liter.
"Kini keenam terduga pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan," tutupnya.