Polisi Membuka Posko Pengaduan Korban Pemerkosaan Dokter PPDS di RSHS

10 April 2025 - 18:30 WIB
metrotv

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Perbuatan tindak pidana, PAP (31) dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Universitas Padjadjaran Bandung, yang diduga memperkosa keluarga pasien.

Peristiwa itu terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Saat itu, korban berinisial FH sedang menemani orang tuanya yang sedang menjalani perawatan di ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS.

Ada dugaan bukan hanya FH saja, kemungkinan ada korban lain yang jadi korban pemuas nafsu birahi tersangka PAP. Karenanya, Polda Jawa Barat (Jabar) kini membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pemerkosaan dokter biadap itu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan, posko layanan pengaduan ini dibuka untuk korban yang selama ini belum melapor atau tidak berani melapor karena malu.
“Kami membuka layanan untuk korban lain mungkin kasusnya sama, tetapi waktunya berbeda. Silahkan melapor tidak perlu malu guna ditindaklanjuti,” ujarnya, dilansir dari laman poskota, Kamis (10/4/25).

Sebagai informasi, diketahui bahwa saat ini pihak kepolisian masih menerima sejumlah informasi dari media sosial adanya dugaan korban lain terkait dokter tersebut.

“Posko aduan dibuka agar mereka bisa melapor secara aman dan didampingi,” ujarnya.

Hasil penyelidikan mengungkapkan, tersangka PAP memperkosa korban FH dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus. Peristiwa itu terjadi pada 18 Maret 2025.

Modusnya, awalnya tersangka menjumput korban di lantai bawah dan meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS di ruang 711.

Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka PAP meminta korban untuk berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian yang melekat di badannya.

Diketahui, tersangka PAP menyuntikkan cairan bius melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Setelah disuntik korban merasa pusing kemudian tidak sadarkan diri.

Saat kejadian korban FH sedang menemani ayahnya dalam kondisi kritis di RSHS Bandung. Kesempatan ini dimanfaatkan tersangka dengan alasan meminta korban untuk melakukan transfusi darah demi ayahnya tanpa ditemani keluarga.

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban sadar dari pengaruh obat bius merasa sakit dan perih dibagian alat vitalnya. Tersangka yang merasa tidak bersalah lalu menyuruh korban untuk berganti pakaian dan diantar kembali ke lantai bawah.

Korban yang merasa curiga telah terjadi sesuatu terhadap dirinya saat tidak sadarkan diri akibat pengarus obat bius lalu melapor kepada polisi. Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti akhirnya PAP ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam dalam tahanan Polda Jabar.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment