Tribratanews.polri.go.id - Banten. Polda Banten amankan Suhendi (32) bersama lima rekanya pelaku pembantaian enam Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (26/4/24).
Senjata api yang digunakan Suhendi adalah laras panjang jenis mauser.
Terkait hal tersebut, Wadirkrimum Polda Banten, Kombes. Pol. Dian Setyawan, S.I.K. M.I.K., M.hum mengatakan bahwa senjata api tersebut didapat Suhendi dari pasar gelap. Laras panjang tersebut masuk dalam senjata api modern.
"Terkait masalah perolehan senjata yang bersangkutan memperoleh dari pasar gelap," ujar Kombes. Pol. Dian Setyawan.
Baca Juga: Polda Banten Tangkap Salah Satu Buronan Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Pandeglang
Kombes. Pol. Dian Setyawan menambahkan bahwa alasan Suhendi membunuh Badak Jawa yang merupakan satwa dilindungi karena ingin mengambil cula nya untuk dijual.
Kombes. Pol. Dian Setyawan juga mengatakan bahwa cula Badak Jawa yang dijual Suhendi mulai dari Rp 200 Juta sampai Rp 300 juta. Dian mengungkapkan, tidak ada pesanan dalam pembunuhan Badak Jawa tersebut.
"Tidak ada by request, mereka hanya sebatas tahu kalau cula badak ini mahal," ujar Dian.
Perburuan Badak Jawa yang dilakukan oleh warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu dilakukan pada siang hari.
Suhendi dibantu oleh lima rekannya yang memiliki tugas untuk memotong cula Badak Jawa. Kelimanya yakni, Haris, Sukarya, Sahud, Nur dan Icut.
Herannya, mereka dapat leluasa melakukan perburuan Badak Jawa meski ada petugas maupun pekerja di TNUK yang sedang melakukan pembangunan Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) sejak tahun 2021.
Kepala Balai TNUK, Ardi Andono menjelaskan, lokasi perburuan Badak Jawa dan titik pembangunan JRSCA cukup jauh. Kondisi hutan yang rimbun membuat suara tembakan Mauser tidak terdengar.
"Yang namanya pohon itu rapat, terus lokasi penembakan jauh dari JRSCA dan di tengah lokasi," katanya.
(ri/pr/nm)