Polisi Pastikan Minyakita Dijual Sesuai Aturan di Kalsel

26 March 2025 - 19:15 WIB
banjarbaruklik

Tribratanews.polri.go.id - Kalsel. Polda Kalimantan Selatan, melalui Tim Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), menggelar inspeksi terhadap takaran dan harga jual minyak goreng merek Minyakita di berbagai pasar dan ritel di Kota Banjarmasin.

Sebagai informasi, diketahui bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H.

Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan volume kemasan minyak goreng sesuai standar serta mengawasi kepatuhan pedagang dalam menjual produk dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Kami melakukan pemeriksaan acak di sejumlah toko dan pasar guna memastikan tidak ada kecurangan seperti pengurangan isi kemasan atau penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujar, Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKP Krismandra NW, S.H., dilansir dari laman banjarbaruklik, Rabu (26/3/25).

Pemeriksaan mencakup kemasan Minyakita dengan ukuran 1 liter dan 2 liter, termasuk pengecekan label, segel, serta harga jual. Dari hasil inspeksi, ditemukan bahwa mayoritas pedagang telah mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli Minyakita dari distributor resmi guna memastikan produk sesuai dengan ketentuan pemerintah, yakni harga Rp15.700,- per liter dengan volume yang sesuai,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian dalam takaran atau harga jual minyak goreng Minyakita. “

Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pemantauan guna melindungi hak konsumen,” jelasnya.

Inspeksi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Kalsel dalam menjaga kestabilan harga serta ketersediaan minyak goreng bersubsidi di pasaran.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment