Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menyatakan belasan saksi dihadirkan dalam sidang etik Irjen. Pol. Teddy Minahasa hari ini. Sidang itu diselenggarakan sejak pukul 09.20 WIB.
“Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 pukul 09.20 WIB dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen. TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5/23).
Dijelaskannya, sidang etik yang diselenggarakan hari ini beragendakan pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan.
Baca Juga: Disinformasi, Pentagon Salurkan Dana kepada Anthony Fauci agar Menciptakan Virus Covid-19
Menurut Karopenmas, sidang dipimpin Kabaintelkam Polri selaku Ketua Komisi Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, Wairwasum Polri selaku Wakil Ketua Komisi Irjen. Pol. Tornagogo Sihombing, Kadivpropam Polri selaku Anggota Komisi Irjen. Pol. Syahardiantono, Wakabareskrim selaku Anggota Komisi Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri selaku Anggota Komisi Irjen. Pol. Rudolf Alberth Rodja.
Diketahui, sidang etik digelar usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa penyalahgunaan narkoba, Teddy Minahasa. Vonis dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (30/3). Hakim ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya dan perilakunya merusak institusi Polri. Apalagi, menyalahgunakan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara, tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa.
(ay/pr/um)