Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polri mengklaim tim Virtual Police atau Polisi Virtual tidak akan melakukan patroli siber terhadap konten yang berada di aplikasi perpesanan WhatsApp. Sebab, konten yang berada WhatsApp dinilai bersifat privasi.
Hal itu tersebut diungkapkan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan. Menurut Perwira Menengah Divisi Humas Polri, tim virtual police tidak akan masuk ke dalam ranah atau area privasi.
"Area privat atau ranah pribadi, virtual police tidak masuk ke ranah tersebut," tegas Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/03/21).
Kabag Penum Divisi Humas Polri menjelaskan, tim virtual police akan melakukan penindakan terhadap konten WhatsApp, yang diduga mengandung unsur pidana apabila mendapat informasi atau laporan masyarakat.
Laporan itu bisa disampaikan kepada tim virtual police ataupun langsung ke kantor kepolisian yang terdekat.
"Saya ulangi apabila Polri menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan screenshot atau tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan akun yang memposting ujaran kebencian dan SARA," terang Kombes Pol. Ahmad Ramadhan.
Bareskrim Polri sebelumnya meluncurkan program virtual police. Program tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE di ruang digital.
Tim virtual police Bareskrim Polri sendiri telah beroperasi sejak 24 Februari 2021 lalu. Mereka bertugas melaksanakan patroli dan memberi peringatan terhadap pemilik akun media sosial yang mengunggah konten mengandung unsur pidana.