Tribratanews.polri.go.id - Pesawaran. Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung menangkap Bandar, Kurir, dan Pemakai Narkoba. Mereka dilaporkan masyarakat yang resah melihat aktivitas para tersangka.
Ketiganya adalah Rodi Setiawan bin M Sukri (32) Warga Desa Kota Dalam, Hendarwin bin M. Ali (42) Warga Desa Gedong Dalom, dan Hendro bin M Yusuf (52) Warga Desa Wayharong, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran. Jumat, (20/5/22).
Seluruhnya diamankan pada hari Senin di tiga (3) tempat yang berbeda antara pukul 17.00 hingga 18.30 WIB.
Kasatres Narkoba Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si., (Han) mengungkapkan, Polisi kali pertama meringkus Hendro.
"Dari pengembangan tertangkap Rodi dan ditemukan Barang Bukti diduga Narkotika jenis Sabu. Menurut Rodi, Sabu-sabu milik Hendawin. Ia hanya disuruh mengantar ke Hendro," ungkapnya Kasatres Narkoba Polres Pesawaran.
Atas perbuatannya, ketiga (3) tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), jo Pasal 132 ayat (1) Undang–undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan satu kotak rokok, seperangkat alat isap sabu, satu kaca pirek, dan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, Lalu dua unit Handphone (Hp) merek Samsung warna hitam, dua (2) lembar uang pecahan Rp100 ribu, dan satu (1) unit Hp merek Xiaomi Redmi 6 warna perak.