Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Polresta Bandung meringkus tiga tersangka perundungan dengan memaksa seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) memakan daging musang. Hal itu viral di media sosial dalam sebuah video.
Kapolresta Bandung, Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB selang waktu tiga jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku yang mem-posting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,” jelas Kombes. Pol. Kusworo dikutip dari Antara, Rabu (18/12/24).
Kombes. Pol. Kusworo menjelaskan, dalam video tersebut korban dipaksa makan daging musang yang telah dimasak dan pelaku juga melontarkan kata-kata kasar.
“Dari situ kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku motifnya adalah untuk membuat konten viral dan meningkatkan jumlah pengikut di media sosial. Namun, setelah video tersebut viral dan mendapat kecaman publik, salah satu pelaku bahkan menutup akun media sosialnya karena takut.
“Melihat videonya viral dan pihak keluarga tidak terima, kemudian sempat berkonsultasi ke polsek dan kemudian dilaporkan ke polres dan kejadian ini adalah pada tanggal 10 Desember 2024,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam kasus ini tersangka R bertugas merekam video. Kemudian, tersangka W mengucapkan kata-kata menghina dalam video dan J mengunggah video ke media sosial.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
(ay/hn/nm)